Artikel
Asas Legalitas

Terdapat beberapa asas yang menjadi pokok dari hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu asas legalitas.
Asas ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu:
“Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.
Ada 3 unsur yang terkandung dalam pengertian asas legalitas, yaitu :
- Bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana apabila perbuatan tersebut belum diatur sama sekali dalam suatu aturan.
- Bahwa dalam menentukan adanya suatu perbuatan pidana, tidak boleh menggunakan suatu analogi.
- Bahwa aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
Asas legalitas menurut Feurbach ada 3 konsep sebagai berikut:
- Nulla Poena Sine Lege yaitu setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana;
- Nulla Poena Sine Crimine yaitu suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang;
- Nullum Crimen Sine Poena Legali yaitu perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-undang terhadap pelanggarnya.
Referensi:
jdih.jogjakota.go.id
isdiyantolawoffice.com
jurnalhukum.com
bahasan.id