Artikel

Asas Legalitas

Terdapat beberapa asas yang menjadi pokok dari hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu asas legalitas.

Asas ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu:

“Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

Ada 3 unsur yang terkandung dalam pengertian asas legalitas, yaitu :

  • Bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana apabila perbuatan tersebut belum diatur sama sekali dalam suatu aturan.
  • Bahwa dalam menentukan adanya suatu perbuatan pidana, tidak boleh menggunakan suatu analogi.
  • Bahwa aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

Asas legalitas menurut Feurbach ada 3 konsep sebagai berikut:

  • Nulla Poena Sine Lege yaitu setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana;
  • Nulla Poena Sine Crimine yaitu suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang;
  • Nullum Crimen Sine Poena Legali yaitu perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-undang terhadap pelanggarnya.

 

 

 

Referensi:

jdih.jogjakota.go.id

isdiyantolawoffice.com

jurnalhukum.com

bahasan.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi