Artikel

lex posterior derogat legi priori

Asas lex posterior derogat legi priori bermakna UU (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan UU (norma/aturan hukum) yang lama. Hal tersebut terjadi jika norma hukum yang baru sederajat atau lebih tinggi kedudukannya dari yang lama.

Contoh dari asas ini yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Tujuan dari asas ini untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, sehingga salah satu tujuan hukum (kepastian hukum) dapat tercapai.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

repository.unisba.ac.id

e-jurnal.peraturan.go.id

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi