lex posterior derogat legi priori

Asas lex posterior derogat legi priori bermakna UU (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan UU (norma/aturan hukum) yang lama. Hal tersebut terjadi jika norma hukum yang baru sederajat atau lebih tinggi kedudukannya dari yang lama.
Contoh dari asas ini yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Tujuan dari asas ini untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, sehingga salah satu tujuan hukum (kepastian hukum) dapat tercapai.
Referensi:
jurnalhukum.com
repository.unisba.ac.id
e-jurnal.peraturan.go.id