Artikel
Asas Naturalisasi

Asas naturalisasi (pewarganegaraan) merupakan asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara (Indonesia) melalui pengadilan negeri.. Asas naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Naturalisasi dibagi 2 kategori yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa:
- Naturalisasi Biasa didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006.
- Naturalisasi Istimewa diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.
Prosedur administrasi naturalisasi diperuntukan untuk orang asing yang memenuhi persyaratan pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yaitu mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Referensi:
jurnalhukum.com
jbs.co.id
kemlu.go.id