Artikel

Asas Naturalisasi

Asas naturalisasi (pewarganegaraan) merupakan asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara (Indonesia) melalui pengadilan negeri.. Asas naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Naturalisasi dibagi 2 kategori yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa:

  1. Naturalisasi Biasa didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006.
  2. Naturalisasi Istimewa diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.

Prosedur administrasi naturalisasi diperuntukan untuk  orang asing yang memenuhi persyaratan pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yaitu mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jbs.co.id

kemlu.go.id

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi