Artikel

Asas Medebewind

Banyak Pasal yang menjelaskan tentang tugas pembantuan (medebewind) yaitu:

  1. Pasal 1 huruf d jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974:

“Tugas pembantuan atau yang disebut sertatantra, medebewind atau selfgovernment, adalah tugas-tugas turut serta dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

  1. Pasal 1 butir 9 UU Nomor 32 Tahun 2004:

“Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  1. Pasal 1 huruf (g) Undangundang Nomor 22 Tahun 1999:

“Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang me-nugaskan”.

  1. Pasal 100 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999:

“Tugas Pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia”.

Menurut E. Koswara (1993:61) tentang peraturan perundang-undangan Belanda, tugas pembantuan atau medebewind dibedakan menjadi dua yakni:

  1. Tugas pembantuan yang mekanis (mechanisch medebewind) atau yang lebih rinci.
  2. Tugas pembantuan yang fakultatif (facultatieve medebewind) atau yang memberikan kebebasan yang lebih luas untuk menentukan kebijakasanaan pelaksanaan medebewind.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jkp.ejournal.unri.ac.id

repository.uksw.edu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi