Artikel

Asas Desentralisasi

Desentralisasi merupakan suatu istilah yang secara etimologis merupakan bahasa Latin yang terdiri dari kata de berarti lepas dan centrum berarti pusat, sehingga bila diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat.

Banyak para ahli yang mengemukakan tentang desetralisasi. Salah satunya menurut pandangan G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli yang membagi empat tipe desentralisasi, yaitu;

  1. deconcentration adalah distribusi wewenang administrasi di dalam struktur pemerintahan.
  2. delegation adalah pendelegasian otoritas manajemen dan pengambilan keputusan atau fungsi–fungsi tertentu yang sangat spesifik, kepada organisasi–organisasi yang secara langsung tidak di bawah kontrol pemerintah.
  3. devolution adalah penyerahan fungsi dan otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
  4. privatization

Desentralisasi ini memiliki amanat yang tercantum dalam amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada perubahan Pasal 18 ayat (1) yaitu:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”

Pasal diatas juga harus dibarengi dengan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Konsep otonomi daerah selalu berubah-ubah seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang Pemda).

 

 

Referensi:

pusatpuu.dpr.go.id

jurnalhukum.com

researchgate.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi