Asas Ius Sanguinis
Ius Sanguinis berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan sanguis yang berarti darah.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum salah satunya yaitu asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewargangeraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda (bipatride) yang diberikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian.
Hal tersebut juga dibahas pada Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai cerminan dari asas ius sanguinis pada poin sebagai berikut:
- Huruf b “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia”
- Huruf c “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing”
- Huruf d “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”
Referensi:
petaknorma.com
kemlu.go.id
kotabumi.imigrasi.go.id
id.wikisource.org
change.org