Artikel

Resensi Buku : Filsafat Hukum Pancasila dan Semiotika Hukum Pancasila

Oleh : Andi Ibnu Hadi (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doctoral Hukum Tata Negara Universitas Pasundan)

  • Judul : Filsafat Hukum Pancasila Dan Semiotika Hukum Pancasila
  • Penulis : Prof. DR. Kaelan, M.M.
  • Penerbit : Paradigma Yogyakarta (2020)

Buku ini disusun atas dasar kegelisahan ilmiah penulis oleh dinamika perkembangan hukum di Indonesia yang kurang berpijak pada realitas budaya hukum masyarakat Indonesia sendiri sebagai kausa materialis filosofi bangsa, yakni Pancasila. Produk hukum di Indonesia lazimnya justru berkiblat pada pemikiran-pemikiran barat sehingga konsekuensinya produk hukum kurang relevan dengan realitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian hukum normatif fakta menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan banyak yang inkonsisten dan inkoheren dengan dasar filsafat negara Indonesia Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berpijak pada beberapa teori dari para ahli hukum yang membuat anggapan bahwa paradigma atau filsafat hukum tertentu akan memberikan pengaruh terhadap produk-produk hukum yang dibuat oleh suatu negara. Dalam konteks persoalan hukum di Indonesia sekiranya perlu untuk merefleksi kembali tentang sejauhnmana Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa telah menjadi norma dasar dalam berbagai produk hukum.

Melalui Buku Filsafat Hukum Pancasila dan Semiotika Hukum Pancasila, penulis telah menjelaskan secara ilmiah kebenaran Filsafat Hukum Pancasila dalam aspek ontologi, epistimologi dan aksiologi.

Aspek ontologi Filsafat Hukum Pancasila memiliki kausa materiel dan kausa formil sebagai pusat induksi segala peraturan hukum di Indonesia. Hal ini dasarkan pada fakta sejarah perumusan filosofi hidup bangsa oleh para Founding Fathers bangsa melalui perdebatan panjang rapat-rapat BPUPKI. Perdebatan dalam rapat-rapat BPUPKI merupakan proses dialektika nilai budaya yang akan dirumuskan bersama sebagai filosofi hidup bangsa.

Dalam aspek epistimologi Pancasila sebagai filsofi hidup bangsa, disusun atas dasar tertib kebenaran ilmu pengetahuan yang teridiri dari darima sumber pengetahuan tersebut diperoleh dan bagaimana pengetahuan tersebut disususn atas dasar asas-asas kebenaran Ilmiah. Dalam aspek aksiologi Filsapat Hukum Pancasila lahir dari nilai etika moralitas hidup bangsa yang telah lama hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Sebelum masuk dalam pembahasan pokok tentang Filsafat Hukum Pancasila dan Semiotika Hukum Pancasila, penulis dalam buku ini terlebih dahulu mendeskripsikan landasan-landasan theori tentang filsafat dan filsapat hukum. Dari deskripsi ilmiah tersebut, pembaca dapat memahami deskripsi asumsi akademis pengaruh pemikiran filsafat barat dalam paradigma hukum Indonesia.

Di tengah hegemoni pemikiran hukum barat yang sulit dihindari, Filsafat Hukum Pancasila seperti menjadi inspirasi baru dalam penyusunan sistem hukum nasional yang telah lama disuarakan. Sejarah panjang peradaban dan pemikiran manusia sejak zaman Yunani Kuno, telah membuktikan kemajemukan bangsa-bangsa didunia yang hidup dalam falsafah hidup yang berbeda.

Demikian pula Indonesia, falsafah hidup dibangun dalam proses antropologis-sosioligis sejarah hidup bangsa yang telah memberikan warna dan karakteristik yang berbeda dengan budaya bangsa lainnya.

Pada Pembahasan pokok kedua, penulis memberikan tinjauan penafsiran (semiotika) peraturan hukum dalam persfektif Filsafat Pancasila yang kemudian penulis definisikan sebagai Semiotika Hukum Pancasila. Penafsiran hukum ini sangat memiliki pengaruh penting terhadap implentasi norma hukum.

Dengan landasan teoritik filsafat bahasa yang berkembang didunia, semiotika hukum Indonesia telah terkontaminasi dengan dua aliran besar filsafat bahasa di dunia yaitu semiotika hukum Eropa dan dan semiotika hukum Amerika. Pilihan dalam pemikiran penafsiran bahasa ini seringkali memberikan kegagalan dalam implementasi hukum yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai keadilan.

Pandangan Semiotika Hukum Pancasila harus memiliki arti keadilan yang mampu mereferensikan nilai-nilai keadilan dalam pandangan falsafah hidup bangsa yakni Pancasila.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi