Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Menabrak Mobil Parkir?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Mobil sedang parkir di sisi sebelah kiri jalan. Tiba-tiba ada pengendara yang diduga sedang mabuk menabrak mobil dari arah yang berlawanan. Si pemilik mobil telah memberikan biaya pengobatan kepada korban sesuai dengan kemampuannya.
Pertanyaan
Apakah secara hukum si pemilik mobil berkewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan dari korban padahal kesalahan disebabkan oleh korban sendiri?
Jawaban
Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Hal yang menimpa si pemilik mobil adalah kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut juga bisa saja diproses secara hukum sepanjang memang ada korban yang merasa dirugikan.
Kerugian yang diderita oleh pengendara lain tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Dengan demikian, si pemilik mobil sebenarnya tidak wajib menanggung seluruh biaya pengobatan pengendara sepeda motor. Sebaliknya, pengendara yang merusak mobillah dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita oleh si pemilik mobil.
Ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya sampai pada tahap persidangan, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah si pemilik mobil memenuhi unsur-unsur pidana baik dalam UU LLAJ atau tidak. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 236 UULAJ).
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi :
www.hukumonline.com
Catatan dari saya:
1). Mobil Anda sedang parkir di sisi sebelah kiri jalan menghadap kemana? Kalau menghadap berlawanan lalu lintas, menurut saya, anda bersalah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
10 area dilarang parkir:
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan
2) Parkir Anda apakah terlalu memakan body jalan?
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dalam keadaan darurat berlaku ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
3. Jika benar kalau pengemudi / penabrak dalam keadaan mabuk, maka penabrak ini patut disalahkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan 238 UU 22/2009).