Tanya Jawab

WNA Terkena Kasus Narkotika Dan Dideportasi, Bisakah Kembali Ke Indonesia?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang WNA (Warga Negara Asing) terkena kasus Narkotika. Ia kemudian dideportasi dari Indonesia.

Pertanyaan

Bolehkah WNA yang dideportasi karena kasus narkotika diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia?

Jawaban

WNA tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan, termasuk pula tidak menaati Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) sebagaimana berkaitan dengan pertanyaan.

Untuk menjawab mengenai bolehkah Warga Negara Asing (“WNA”) yang dideportasi karena kasus narkotika masuk kembali ke Indonesia, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.”

Jelas kiranya dari bunyi pasal tersebut bisa diketahui bahwa WNA yang telah diusir atau dideportasi karena melakukan tindak pidana narkotika dilarang masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu, WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia-pun juga dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi