Tanya Jawab

Warga Sipil Memiliki Borgol, Boleh Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Pihak berwajib seperti polisi memang mempunyai alat bantu untuk menangkap pelaku tindak kejahatan salah satunya yaitu borgol. Namun dimasyarakat umum ada yang memperjual belikan borgol. Terlepas apakah itu borgol mainan atau bukan.

 

Pertanyaan

  1. Mohon dijelaskan apakah ada aturan yang mengatur penggunaan borgol untuk sipil?
  2. Apakah sipil diperbolehkan memiliki dan menggunakan borgol?

 

Jawaban

Aturan soal kepemilikan borgol sebagai kelengkapan pengamanan dapat kita lihat dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).

Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu selain sebagai kelengkapan untuk anggota Satpam, borgol juga digunakan anggota Kepolisian RI (Polri) dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga dalam tindak pidana pencucian uang. Borgol merupakan salah satu perlengkapan yang diperlukan oleh anggota Polri.

Aturan kepemilikan borgol yang ada sebatas oleh pihak yang berwenang saja, sedangkan bagi masyarakat sipil tidak ada aturannya.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

 

Referensi:

new.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi