Wajibkah Dokumen Bermeterai?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A memiliki PT dan ingin melakukan perjanjian jual beli dengan asing. Tapi Si A kebingungan mengenai meterai itu wajib atau tidak di pakai dalam perjanjian tersebut.
Pertanyaan
Apakah Perjanjian Jual Beli antara Badan Hukum Indonesia (PT) dengan pihak Asing dapat dilaksanakan tanpa menggunakan meterai?
Jawaban
Pasal 1 ayat (1) UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai):
“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”
Pasal 1320 – pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Keabsahan suatu perjanjian tetap mangacu pada syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam.
Pasal 2 ayat (3) UU Bea Meterai:
Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, dikenakan bea materai.
Pasal 9 UU Bea Meterai:
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian-kemudian.
Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai:
Dokumen yang bea materainya kurang atau tidak dilunasi, terkena denda administratif sebesar 200% dari bea meterai yang kurang atau tidak dilunasi tersebut.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com