Pengurus Perjuangan Wahidiyah Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 mengajukan pengaduan terhadap PBH DPC Peradi Tasikmalaya. Prihal pengaduan tersebut adalah tentang pencegahan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya terhadap kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW di halaman Masjid Baiturrohman pada tanggal 25 November 2017 tahun lalu. Abdul Khobir sebagai perwakilan dari Pengurus Perjuangan Wahidiyah (PW) menyampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut panitia telah mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah).
Perlu diketahui bahwa 6 bulan sebelum terjadinya upaya paksa pencegahan acara pengajian tersebut, Pengurus DKM Masjid Agung Baiturohman Singaparna telah memberikan surat izin penggunaan tempat halaman Masjid Baiturrohman untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW sebagaimana tertera dalam surat tertanggal 15 Maret 2017 nomor: 013/DKM-MAB/KAB-TSM/V/2017, surat tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan yang disampaikan YPW tertanggal 23 April 2017 Nomor : 105/PAN-PEL-C/MOH/VII/1438 H yang isi adalah permohonan izin tempat untuk kegiatan Peringatan Maulid Nabi muhamad SAW.
Bunyamin selaku DKW Pengurus Wahidiyah kab. Tasikmalaya mengaku rencana pengajian sholawat wahidiyah yang di cegah dengan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Pihak eksekutor dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, bahkan pada saat terjadinya pembongkaran tenda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tidak memperlihatkan surat perintah namun beliau menyampaikan “Ini perintah pimpinan adapun alasannya silahkan Tanya pimpinan” hal ini sebagaimana dilansir dalam website media masa lokal Radar Tasikmalaya https://www.radartasikmalaya.com/pengajian-aliran-wahidiyah-ditolak/ada.
Sekira 10 hari sebelum acara Pengurus Wahidiyah mendengar informasi bahwa ada beberapa kelompok masyarakat yang menolak kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut, namun Panitia tidak menghiraukan hal itu, selanjutnya Panitia acara bersama Pengurus Wahidiyah Kabupaten Tasikmalaya menemui Kasat Intel Polres Singaparna untuk mengajukan izin keramaian. Dalam pengaduannya Agus Salim selaku Ketua Pengurus Wahidiyah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, bahwa pada saat itu Kasat Intel Polres Singaparna menyampaikan keberatannya untuk memberikan izin keramaian karena ada surat dari DKM Baiturohman tertanggal 2 Nopember 2017 Nomor: 037/DKM-MAB/KAB-TSM/XI/2017/1419 yang pada pokonya menyampaikan bahwa DKM Masjid baiturohman membantah adanya surat rekomendasi penggunaan halaman Masjid dimaksud. Guna mengetahui sebab akibat adanya isi dua surat DKM Baiturohman yang saling bertentangan tersebut, Panitia beserta Pengurus Wahidiyah Kabupaten Tasikmalaya menghimpun berbagai keterangan yang sekiranya dapat dipertangungjwabkan, sehingga diperoleh informasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya tekanan dari salah satu ormas Islam yang ada di Tasikmalaya.
Bahwa atas dasar pengaduan tersebut diatas Minggu 11 Maret 2018 Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tasikmalaya menyelenggarakan Forum Diskusi Terfokus bersama Pengurus Perjuangan Wahidiyah Kabupaten Tasikmalaya. Forum Diskusi yang dihadiri oleh legion Probono PBH Peradi Tasikmalaya telah memberikan beberapa tanggapan solutif dari masalah tersebut. Agoes Rajasa Siadari, S.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut perlu kiranya ditelaah terlebih dahulu Tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP.
Berdasarkan Pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP berada dibawah kepala daerah dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 4 PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Jika kita hubungkan peristiwa pencegahan Pengajian wahidiyah oleh Satpol PP dengan peraturan hukum tersebut diatas “Lalu apakah Pengurus Perjuangan Wahidiyah atau Panitia Pelaksana telah melanggar Peraturan Daerah yang mana sehingga harus mendapat penindakan” lanjut Agoes dalam sebuah komentar diskusi, jika memang tidak ada pelanggaran Perda tentu ini yang disebut dengan “Onrechtmatige Overheidsdaad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) dan sementara dugaan itu telah ada, solusi yuridis yang dapat di tempuh adalah Pengurus PW Kabuapten dan Panitia Pelaksana mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Jajat Sudrajat sebagai salah satu Legiun Probono PBH Peradi Tasikmalaya memberikan pandangan bahwa “Terkait masalah pencegahan yang dilakukan oleh Satpol PP mungkin lebih mudah untuk dilakukan upaya hukum, namun ada hal yang lebih penting dari itu adalah Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 25 Mei 2007 nomor: 45/Kep/MUI-TSM/V/2007 yang menyatakan ajaran Wahidiyah sesat dan menyesatkan”. Tentang masalah ini tentunya tidak dapat hanya diselesaikan dengan langkah-langkah hukum saja, namun harus dengan pendekatan politis dan kultural. Selanjutnya diskusi diakhiri dengan kesepakatan target waktu selama 2 minggu terhitung saat itu untuk mengumpulkan bukti dan surat gugatan ke Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Tasikmalaya.
Selamat brjuang kpd pihak pradi,smga niat tulus untuk mmprjuangkn hak yg sma untk sluruh lapisan masyrkt dpndngdangn hukum,mmbuahkn mnfaat maslahat fiddini waddunya wal akhiroh demi keutuhan NKRI yg kita cintai…aaaamiiin.