Senin, 17 September 2018, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendatangi Kantor DPC PERADI Tasikmalaya untuk melakukan verifikasi ke PBB (Pusat Bantuan Hukum) yang dilaksanakan oleh BPHN. Dalam agenda tersebut Kanwil melakukan verifikasi faktual terkait berkas-berkas yang sudah dikirimkan melalui SIDBANKUM sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komtimen bahwa Kanwil melakukan proses verifikasi dengan jujur dan profesional, untuk menghindari OBH abal-abal yang mengajukan proses verifikasi seperti yang terjadi di tahun aggaran sebelumnya.
“Dari apa yang saya saksikan Proses verifikasi OBH oleh Kakanwil Kemnkumham ini sangat fair dan terbuka, hasilnya seperti apa kami akan terima, walaupun kami sangat berharap dapat lolos karena ini akan memudahkan bagi masyarakat miskin para pencari keadilan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.” Ungkap Andi Ibnu Hadi, S.H Selaku Ketua DPC Peradi Tasikmalaya.
Mensitir pernyataan Pak Budi beliaupun sangat berharap PBH Peradi Tasikmalaya dapat lolos dari verifikasi ini, mengingat di Kota Tasikmalaya telah ada PERDA Bantuan Hukum yang tentunya tidak lalu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya, seperti dana tidak terserap karena tidak ada OBH yang terverifikasi atau dana dari Kota Tasikmalaya malah di serap oleh OBH dari kabupaten atau kota lain.