Tidak Menolong Orang Yang Membutuhkan Pertolongan, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A sedang dipukuli preman karena dimintai uang dengan paksa. Si B tidak sengaja menyaksikan kejadian tersebut, karena rasa takut, Si B pun pergi meninggalkan orang tersebut dianiaya.
Pertanyaan
Apakah ada pembenaran dari tindakan saya tersebut atau ada penjelasan lain?
Jawaban
Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”
Jika Si B takut menolong karena keselamatannya dapat terancam, Si B dapat mencari pertolongan dari orang lain yang sekiranya mampu untuk menolong Si A yang terancam tersebut.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi