Sudah Menerima Putusan Hakim, Jika Mengajukan Banding Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Pada pembacaan putusan di pengadilan negeri mengenai perkara pidana, terdakwa dan JPU menyatakan “terima putusan”. Namun empat hari setelah pembacaan putusan, JPU menyatakan banding dan mendaftarkannya di pengadilan negeri.
Pertanyaan
Apakah putusan tersebut tetap bisa diajukan banding padahal JPU menerima putusan tersebut pada saat pembacaan putusan dan telah ditulis di berita acara sidang?
Jawaban
Pasal 67 KUHAP:
”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……”
Pasal 233 ayat (2) KUHAP:
”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….”
Permohonan Banding tersebut masih dapat dicabut selama belum diputus meskipun penuntut umum atau terdakwa sudah menandatangani Akta Pernyataan Banding dan berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi yang memeriksa sesuai Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (“Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983”), khususnya pada angka 14 dalam Lampiran Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983 ini yang menyatakan:
“Dalam praktek timbul kesulitan pada waktu jaksa akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam hal terdakwa/terpidana tidak ditahan dan sudah menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf a KUHAP; dalam waktu itu setelah putusan dieksekusi, terdakwa/terpidana tersebut mencabut kembali pernyataannya sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf e dan untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum (banding atau kasasi).
Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk, bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding sesuai Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP”:
Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding sesuai Pasal 67 KUHAP.
Hak tersebut dibatasi dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu 7 hari.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Referensi:
www.hukumonline.com