Berita

(Siaran Pers) Pernyataan Sikap tentang Penolakan Izin Shalat Ied Warga Muhammadiyah di Tasikmalaya

Pengurus Cabang Muhammadiyah Rajapolah Tasikmalaya pada tanggal 16 April 2023 mengirim surat kepada Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah, meminta izin menggunakan masjid sebagai tempat shalat Idul Fitri (shalat id) 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.

Surat balasan dari DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah kepada Muhammadiyah pada tanggal 18 April 2023 menyatakan tidak memberi izin kepada Muhammadiyah untuk digunakan shalat id tanpa menjelaskan alasan penolakan.

Sebelumnya, pelarangan serupa terjadi di Sukabumi dan Pekalongan. Tentu kondisi ini sangat mencederai nilai-nilai toleransi, di tengah khidmatnya bulan suci ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Solidaritas Jaringan Kerja Antar Umat Beragama dan Kepercayaan (SAJAJAR) Tasikmalaya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan sikap :

1. Menyesalkan tidak diizinkannya warga Muhammadiyah untuk melaksanakan shalat id di Masjid Besar Malikul Falah Rajapolah. Padahal, Idul Fitri seharusnya dijadikan momentum untuk meneguhkan toleransi.

2. Meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya agar menjaga persatuan dan merawat keberagaman sebagai sunnatullah.

3. Mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang damai, toleran, dan bermartabat, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.

4. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan menjamin hak warganya untuk dapat beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.

Tasikmalaya, 20 April 2023

Andi Ibnu Hadi (0822-1614-9538)
Dewan Pembina SAJAJAR

Ajat Sudrajat (0823-2016-3844)
Koordinator SAJAJAR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi