Tanya Jawab

Siapa Saja Yang Tidak Dapat Didengar Sebagai Saksi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A terkena masalah sekaligus menjadi korban dari sebuah masalah. Ada saksi mata yang mengetahui kejadian tersebut baik yang masih keluarga dan tetangga sekitar. Tapi Si A bingung saksi seperti apa yang harus mendampinginya dipersidangan nanti karena takut tidak dapat didengar sebagai saksi.

 

Pertanyaan

Siapa sajakah saksi yang tidak dapat didengar dipersidangan?

 

Jawaban

Pasal 145 HIR, adalah:

  1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
  2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
  3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
  4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi