Tanya Jawab
Siapa Saja Yang Tidak Dapat Didengar Sebagai Saksi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A terkena masalah sekaligus menjadi korban dari sebuah masalah. Ada saksi mata yang mengetahui kejadian tersebut baik yang masih keluarga dan tetangga sekitar. Tapi Si A bingung saksi seperti apa yang harus mendampinginya dipersidangan nanti karena takut tidak dapat didengar sebagai saksi.
Pertanyaan
Siapa sajakah saksi yang tidak dapat didengar dipersidangan?
Jawaban
Pasal 145 HIR, adalah:
- keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
- istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
- anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
- orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44
Referensi:
www.hukumonline.com