Tanya Jawab

Seseorang Jadi Penyebab Kebakaran, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Suatu toko mebel mengalami kebakaran, lalu api yang membakar toko mebel merambat, dan membakar salah satu rumah yang ada di samping toko mebel tersebut.

 

Pertanyaan

  1. Apakah si tetangga yang rumahnya terbakar dapat menuntut atas insiden itu?
  2. Sampai sejauh mana kekuatan tuntutan hukum yang ia dapatkan?

 

Jawaban

Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Dalam perdata, tetangga yang rumahnya ikut terbakar dapat menuntut ganti kerugian melalui gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi