Tanya Jawab

Seperti Apakah Batasan Foto Yang Dikategorikan Pornografi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Media sosial masa kini banyak bertebaran foto seksi dan terbuka. Baik itu foto wanita atau pria. Mengingat ada pihak yang terbangkitkan hasrat/birahinya melihat foto itu tapi ada juga yang tidak.

Pertanyaan

  1. Apa batasan sebuah foto di media sosial dapat dikatakan pornografi?
  2. Apakah harus telanjang bulat?
  3. Khusus untuk foto pria, apakah foto bertelanjang dada termasuk pornografi?

Jawaban

Ketentuan Pasal 1 butir kesatu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU No. 44 Tahun 2008”) telah mengatur definisi pornografi sebagai berikut:

“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Berdasarkan definisi pornografi yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir kesatu UU No. 44 Tahun 2008, batasan pornografi tidak hanya berdasar telanjang bulat atau setengah telanjang. Namun penekanan pornografi adalah pada ada tidaknya termuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, dan batasannya tidak hanya pada kondisi telanjang. Sebab dalam keadaan berpakaian lengkap atau tertutup, kesan cabul atau eksploitasi seksual dapat diperlihatkan melalui ekspresi muka, gerak tubuh maupun suara.

Seperti halnya terdapat beberapa gambar yang sering ditemukan ketika menjelajah dunia maya, khususnya saat hendak mencari informasi hal-hal terkait dengan kesehatan atau medis, banyak sekali disajikan gambar manusia dalam keadaan telanjang untuk menjelaskan kondisi organ dan posisi organ tubuh yang dimaksud guna kepentingan ilmu kesehatan. Contohnya ketika mencari gambar-gambar seputar kehamilan banyak disajikan foto seorang ibu memperlihatkan besarnya kehamilan tanpa penutup pada bagian perutnya, tentu saja hal ini kemudian tidak dapat diklasifikasikan dalam definisi pornografi.

Selanjutnya secara spesifik Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 menyebutkan batasan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi