Tanya Jawab
Seperti Apa Hukum Perjanjian Itu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat ada yang belum tau tentang hukum perjanjian.
Pertanyaan
Hukum perjanjian itu seperti apa?
Jawaban
Pasal 1338 KUHPer:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer:
- Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
- Kecakapan para pihak adalah semua orang cakap dalam membuat perjanjian.
- Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya.
- Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Referensi:
www.hukumonline.com