Tanya Jawab

Seperti Apa Hukum Perjanjian Itu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat ada yang belum tau tentang hukum perjanjian.

 

Pertanyaan

Hukum perjanjian itu seperti apa?

 

Jawaban

Pasal 1338 KUHPer:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer:

  1. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
  2. Kecakapan para pihak adalah semua orang cakap dalam membuat perjanjian.
  3. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya.
  4. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi