Tanya Jawab

Seorang Anak Terlibat Terorisme, Seperti Apa Pidananya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang anak dibawah usia 18 tahun terlibat dalam aksi  terorisme.

 

Pertanyaan

Akibat hukum apakah yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah usia 18 tahun jika terkait kasus terorisme di Indonesia?

 

Jawaban

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) menyebutkan dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran  terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Maka bagi anak tersebut, ia tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Pidana yang dapat dijeratkan kepada anak tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun (setengah dari 20 tahun, dan 10 tahun juga berlaku bagi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup).

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi