Refleks Tak Sengaja Memukul Orang Lain, Bisa Dipidana Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Ada kasus di lift, seseorang mengagetkan orang di lift pada waktu jam larut malam, lalu tanpa pikir panjang si pelaku langsung memukulnya hingga timbul korban.
Pertanyaan
Bisakah seseorang dipidana jika ia tidak sengaja ataupun karena penyebabnya dari si korban juga?
Jawaban
Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 360 KUHP jika si korban ternyata mengalami luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 hari.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
new.hukumonline.com
Ada dua petani disebuah perkampungan,
petani X di minta oleh tukang bajak sawah untuk mengairi sawahnya supaya bisa di bajak, kemudian petani X pun membuat tambak di irigasi supaya air bisa mengalir ke sawahnya supaya bisa di bajak, disaat air belum memenuhi syarat untuk dibajak datanglah Petani Y yang kemudian membuka tambak tersebut untuk mengairi sawahnya, mengetahui kejadian tersebut kemudian petani X menegur petani Y, petani Y yang tidak punya keberanian untuk melawanpun pulang kerumah dan menceritakan hal tersebut kepada istri dan anak laki – lakinya, mendengar cerita dari petani Y , istri dan anak laki-laki petani Y pun tidak terima kemudian petani Y bersama dengan istri dan anak laki-lakinya melabrak kerumah petani X, setelah petani Y bersama dengan istri dan anak laki-lakinya lama berkicau kemudian terucaplah dari mulut petani Y “ hai orang tua yang Lumpuh, keluarlah kalau berani “ , dengan gagah berani ditemani istri dan anaknya dia terus berkicau, petani X yang sudah selsai mandi dan sholat dan akan dilanjutkan dengan makan siang kemudian menghampiri petani Y sambil membawa nasi di piring yang akan dimakannya, tepat sesampainya di hadapan petani Y dan anak laki-lakinya, sang anak petani Y langsung menempel tangan petani X yang memegang nasi dipiring tersebut sampai nasi di piring jatuh ke tanah, karena itulah petani X reflek dan langsung memukul wajah petani Y, namun hanya dengan satu pukulan petani Y langsung roboh, kemudian anak laki-laki petani Y yang tidak terima ayahnya di pukul , si anak lgsg membalas dengan beberapa pukulan ke petani X , tapi semua pukulannya berhasil ditepis dengan lengan petani X. tak lama kemudian diundanglah semua kerabat petani Y untuk berkumpul dan membahas kejadian tersebut. Karena salah satu kerabatnya adalah orang kaya dikampung tersebut maka perundingan keluarga ini memutuskan untuk melaporkan petani X ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Salnjutnya setelah kedua belah pihak diundang oleh pihak kepolisian, kepolisian menyarankan supaya kasus ini bisa diselesaikan di balaidesa setempat. Kemudian Dua kali undangan dari balaidesa sudah diberikan namun petani Y tidak bersedia datang ke balaidesa untuk mediasi, kemudian kasus ini dikembalikan ke polsek, kemudian kedua belah pihak diberikan undangan untuk mediasi di polsek, dan petani Y kembali tidak datang namun petani Y sudah mewakilkan kepada 3 pengacara untuk datang pada undangan tersebut.
Selanjutnya menunggu kembali undangan dari polsek untuk mediasi kemablai dengan petani Y di wakili oleh pihak pengacara.
Proses masih berlanjut..
dalam kasus ini apakah petani X memang salah ?