Tanya Jawab

Putusan Sidang Tilang Diajukan Banding, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang tidak puas atas putusan terhadap sidang tilang yang telah diputuskan oleh hakim karena tidak merasa bersalah.

 

Pertanyaan

Apakah dalam sidang tilang bisa mengajukan upaya hukum seperti banding?

 

Jawaban

Pasal 267 ayat (1) UU LLAJ:

“Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.”

Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 214 KUHAP:

(1)  Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan;

(2)  Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana;

(3)  Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register;

(4)  Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan;

(5)  Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu;

(6)  Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur;

(7)  Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu;

(8)  Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi