Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan, Boleh Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Polisi mempunyai salah satu tugas yaitu untuk merazia kendaraan dijalan. Biasanya razia tersebut berlangsung beberapa hari. Hal tersebut untuk menertibkan para masyarakat yang mengenakan kendaraan yang kurang atau tidak lengkap.
Pertanyaan
- Di tempat mana saja polisi tidak boleh menggelar razia?
- Apakah boleh polisi menggelar razia di tikungan jalan?
Jawaban
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Pasal 21 PP 80/2012:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.
Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi:
www.hukumonline.com