Polantas Melanggar Lalu Lintas, Siapa yang Menindaknya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang ditilang dikarenakan lampu sepeda motornya menggunakan lampu kecil (bukan lampu besar). Ia juga melihat para Polisi (sedang dinas) memakai motor tanpa lampu, tanpa plat nomor, dsb santai-santai saja.
Pertanyaan
- Apakah uu lalu lintas seperti di atas berlaku juga untuk para Polisi?
- Siapa yang harus menindak mereka?
Jawaban
Peraturan lalu lintas berlaku juga untuk polisi. Yang menindak secara hukum polisi yang melanggar adalah Provost. Sama halnya dengan TNI, yang menindak mereka di jalan adalah Polisi Militer (PM).
Untuk membantu pangawasan provost, laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Foto atau video dari kamera HP, bisa langsung dibawa ke Provost di wilayah Anda, untuk membantu penindakan disiplin kepada anggota Polri.
Kalau tidak direspon, disiarkan saja ke halaman facebook polres setempat (umumnya masing-masing polres sudah punya halaman facebook atau media sosial lain) supaya polisi setempat lebih tegas lagi dalam mendisiplinkan anggotanya.
HIMBAUAN UNTUK POLISI LALU LINTAS: Tolong buat TNKB khusus yang tertulis “BARANG BUKTI RAZIA”. Pasang di kendaraan yang disita dari razia. Terkadang ketika polisi membawa kendaraan barang bukti hasil razia yang tidak lengkap, dikira masyarakat polisinya tidak disiplin.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Referensi :
www.hukumonline.com