PN Tasikmalaya Kabulkan Pledoi dari PBH PERADI Tasikmalaya, Terdakwa DH Divonis Bebas

Tasikmalaya – Perjuangan maksimal Tim Kuasa Hukum PBH PERADI (Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia) Tasikmalaya dalam membela nasib seorang Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan oleh rival politiknya berbuah manis dan menyatakan bahwa DH divonis bebas.
Vonis bebas itu dibacakan saat DH mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada Senin (14/02/2022). Menurut ketua tim kuasa hukum, yang mendapat kuasa tertanggal 17 Nopember 2021 mengatakan Hakim menjatuhkan vonis bebas lantaran menilai DH tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Ketua tim Penasihat Hukum yang sekaligus Ketua PBH PERADI Tasikmalaya dalam keterangannya menyampaikan beberapa poin :
” Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur “ijazah / Surat yang terbukti palsu” sebagai unsur utama dalam dakwaan Jaksa penuntut umum”, kata Sovi M. Shofiyuddin, S.H., ketua Penasihat Hukum.
Lebih lanjut Sovi menjelaskan bahwa saksi ahli dari dinas pendidikan tidak dapat membuktikan asli atau tidaknya ijazah yang diduga palsu tersebut.

” bahwa menurut hukum untuk menentukan asli atau tidaknya suatu Surat yang diduga palsu tentu harus ada pembandingnya yang asli. Untuk kemudian diperiksa di labkrim polri” lanjutnya ia menerangkan.
Kemudian menurut Sovi M. Shofiyuddin, S.H., yang juga ketua PBH PERADI Tasikmalaya tersebut, tidak adanya unsur kesalahan (Mens Rea) dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana menggunakan Surat/ ijazah palsu.
” selain itu juga, selama pak kuwu menjabat masyarakat menilai dan menerimanya sebagai pejabat yang amanah dan berhasil membangun desanya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya animo masyarakat pendukung yang hadir di persidangan, ditambah dengan banyaknya lampiran KTP dan tanda tangan masyarakat yang menuntut agar DH dibebaskan”, tutupnya.