Tanya Jawab

Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan, Bedanya Apa?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Beberapa orang dimasyarakat umum masih ada yang belum mengetahui tentang pidana bersyarat dan pidana percobaan.

 

Pertanyaan

  1. Apakah Pidana bersyarat itu sama dengan pidana percobaan?
  2. Dimanakah letak perbedaannya?

 

Jawaban

Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang  berbunyi:

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14a KUHP, khususnya dalam ayat (2) bahwa pidana bersyarat memiliki keterkaitan dengan masa percobaan selama pidana bersyarat itu dilakukan, yakni suatu pemidanaan dimana pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan (salah satunya) karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis. Inilah yang kemudian dalam praktiknya, pidana bersyarat disamakan dengan pidana percobaan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi