Tanya Jawab
Persidangan Pidana Selesai Dalam Waktu Berapa Lama?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang terkena kasus tindak pidana. Hal tersebut membuat pelaku harus disidang dipengadilan.
Pertanyaan
Berapakah maksimal jumlah dan lama persidangan kasus Hukum Pidana?
Jawaban
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
- Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
- Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
- Ketentuan sebagimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
- Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (“SEMA 2/2014”) mengatur masa penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama (termasuk perkara pidana) agar diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Referensi:
www.hukumonline.com