Perkelahian 1 Vs 1, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka.
Pertanyaan
Bisa dikenakan pasal penganiayaan?
Jawaban
Mengenai perkelahian satu lawan satu diatur dalam Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 184 KUHP:
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com