Perjanjian Asuransi Itu Seperti Apa?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat bingung tentang perjanjian asuransi yang di anggap sebagai perjanjian untung-untungan itu benar demikian atau bukan.
Pertanyaan
Apakah asuransi itu perjanjian untung-untungan?
Jawaban
Pasal 1774 KUHPerdata:
Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi nya, baik untuk semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum pasti.
Asuransi bisa dibilang suatu kepentingan si terjamin yang menyatakan bahwa suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi tersebut tidak akan terjadi pada si terjamin.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com