Penyuluhan Hukum Sengketa 27 Hektar Carik Desa dengan Perhutani

TASIKMALAYA – Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya meminta penyuluhan hukum untuk penyelesaian perkara sengketa 27 hektar carik desa dengan Perhutani. Akibatnya beberapa bidang carik desa tersebut belum bisa dimaksimalkan menjadi sumber penghasilan desa.
Selain dengan Perhutani, Desa Lengkongjaya juga memiliki permasalahan yang sama terkait carik dengan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di tempatnya.
Menurut Hendrik, Sekretaris Desa, faktor lainnya juga adalah kurang disiplinnya para penggarap membayar sewa.
” Atas dasar hal tersebut kami meminta PBH DPC Peradi Tasikmalaya sudi kiranya memberikan penyuluhan terkait dengan Tanah Carik Desa” kata Hendrik, melalui surat ke kantor DPC PERADI Tasikmalaya.
Pihak desa meminta PBH PERADI Tasikmalaya untuk memberikan penyuluhan hukum terkait dengan dasar hukum tanah carik desa, tanah hak milik, tanah hak ulayat dan pendaftaran tanah. Proses kegiatan diawali dengan penyampaian materi dan dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan peserta yang dihadiri oleh 10 orang, terdiri dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kegiatan tersebut, direncanakan ada tindak lanjut untuk memusyawarahkan penertiban tanah carik desa dan seluruh asset desa yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Desa (Perdes), dan PBH DPC Peradi akan dilibatkan sebagai fasilitator.
Menurut ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. dari kegiatan ini nantinya pihak desa bisa menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
” Nantinya desa mampu menyusun resolusi sengketa pertanahan khususnya tanah carik desa dan bisa memahami cara penyelesaian masalah desa melalui musyawarah dan Peraturan Desa” Tutup Andi.
(AZ)