Tanya Jawab

Penyidik Jadi Saksi di Persidangan, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Terdapat sebuah kasus dimana seorang penyidik juga menjadi seorang saksi.

 

Pertanyaan

  1. Apakah seorang penyidik dapat dijadikan seorang saksi di persidangan?
  2. Pasal berapa yang mengaturnya?

 

Jawaban

Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi di Persidangan dalam Perkara Pidana sesuai Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP:

Pasal 168 KUHAP:

  1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
  2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Pasal 169 KUHAP:

(1)  Dalam hal mereka sebagaimana dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyutujinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah;

(2)  Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah;

Jadi, dari ketentuan di atas pada dasarnya tidak ada larangan bagi penyidik untuk menjadi saksi di persidangan.

Penyidik Menjadi Saksi (Saksi Verbalisan) sesuai Pasal 163 KUHAP:

“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi