Penipuan Dolar Palsu, Pasal Berapa Untuk Menjerat Pelakunya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A telah membeli satu bundel uang 100,000 dolar AS beserta sertifikatnya dari Si B. Berhubung firasat tidak enak (takutnya modus penipuan) Si A meneliti dan menelusuri asal muasal uang tersebut lewat internet. Ternyata benar firasat Si A bahwa uang tersebut palsu dan telah ada kasus yang serupa mengenai peredaran dolar palsu beserta sertifikat.
Pertanyaan
- Apa yang harus Si A lakukan mengenai hal ini?
- Apakah uang Si A bisa kembali bila melapor ke polisi?
- Jika Si A melapor, bukti apa saja yang diperlukan?
Jawaban
Dasar hukum yang paling relevan dengan permasalahan tersebut adalah ketentuan Pasal 244 s.d. Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 378 KUH Pidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), uang sitaan tersebut dapat dikembalikan kepada siapa yang namanya disebut dalam putusan tersebut (yang paling berhak secara hukum).
Bukti yang diperlukan adalah uang dolar palsu beserta sertifikatnya, dan bukti lainnya yang terkait dengan pembelian uang dolar palsu tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
www.hukumonline.com