Pengalihan Penggunaan Anggaran, Tipikor Atau Bukan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Dalam rencana penggunaan anggaran untuk perawatan taman dan pemeliharaan sarana yang lainnya, namun dalam pelaksanaan itu tidak pernah dibayarkan namun selalu dikerjakan atas perintah.
Pertanyaan
Apakah dalam sebuah instansi jika terjadi pengalihan penggunaan anggaran termasuk korupsi atau melawan hukum?
Jawaban
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) bahwasanya:
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
- Perkembangan eknomi makro yang tidak sesuai dengan sumsi yang digunakan dalam APBN.
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunitorganisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Pasal 28 ayat (3) UU 17/2003 yakni :
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/1999”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup/atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pengalihan tersebut memiliki unsur melawan hukum maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Sementara jika tidak melawan hukum berarti bukan tindak pidana korupsi.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Referensi:
www.hukumonline.com