Penderita Sindrom Jacob Bisakah Dipidana?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang yang menderita sindrom jacob telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pertanyaan
- Dapat dijatuhi hukuman pidana?
- Jika iya, apa dasar hukumnya?
Jawaban
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), mengenai pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan, dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 44 ayat (1) KUHP:
Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:
Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (“UU Kesehatan Jiwa”) disebutkan sebagai berikut:
- Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/atau
- menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
Hakim dapat merujuk pada pendapat seorang ahli kesehatan jiwa dan hasil pemeriksaan medis. Jika ternyata sindrom Jacob merupakan penyakit yang dapat dipersamakan dengan penyakit tidak waras, maka alasan pemaaf bagi pelaku bisa berlaku sehingga ia tidak dapat dipidana.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
new.hukumonline.com