Tanya Jawab

Pencabutan Gugatan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A melakukan sebuah gugatan ke pengadilan. Namun Si A ingin membatalkan gugatan tersebut.

 

Pertanyaan

Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?

 

Jawaban

Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”) tentang pengaturan mengenai pencabutan gugatan.

Alinea 1 pasal 271 Rv:

Penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

Alinea 2 pasal 271 Rv:

Jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)

 

Referensi:

www.hukumonline.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi