Pencabutan Gugatan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A melakukan sebuah gugatan ke pengadilan. Namun Si A ingin membatalkan gugatan tersebut.
Pertanyaan
Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?
Jawaban
Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”) tentang pengaturan mengenai pencabutan gugatan.
Alinea 1 pasal 271 Rv:
Penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Alinea 2 pasal 271 Rv:
Jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
Referensi:
www.hukumonline.com