Berita

Pelayanan Perkara Lamban, PERADI Tasikmalaya Audiensi dengan Polres

TASIKMALAYA –  Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tasikmalaya mendatangi Mapolres Kota Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. Maksud kedatangannya adalah untuk beraudiensi dan menjalin kerjasama dalam penegakan hukum di Kota Tasikmalaya.

Menurut Ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., seringkali masyarakat mengeluh proses hukum di kepolisian dinilai lamban.

” Banyak keluhan dari masyarakat proses hukum di kepolisian seringkali berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukum, makanya kami datang kesini untuk mengobrol dengan sesama penegak hukum ” kata Andi.

Selain itu, pihaknya (DPC PERADI Tasikmalaya) juga ingin menyamakan persepsi tentang proses hukum di kepolisian terkait advokat yang menjadi terlapor.

” Sejatinya hal ini telah diatur dalam pasal 16 uu no. 18 tahun 2003 tentang advokat, putusan MK No. 26 tahun 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara hukum dalam menjalankan profesinya di dalam maupun diluar pebgadilan dengan didasarkan atas itikad baik” imbuh Andi.

Menurut hemat kami, lanjut Andi mengatakan, hal ini bukan berarti advokat kebal hukum, namun demikian sesuai dengan MOU DPN Peradi dan Kepolisian RI, sebelum dilakukan proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan seorang advokat anggota peradi harus menjalani proses klarifikasi oleh pengurus DPN/DPC.

” Oleh karena itu secara teknis apabila akan melakukan pemeriksaan terhadap advokat semestinya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengurus PERADI, untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan klarifikasi.

Belasan advokat yang hadir diterima langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), AKP Yusuf Ruhiman, S,Ip, SH, MH, Menurutnya jika ada kasus yang dianggap belum selesai maka jangan sungkan untuk berkomunikasi dengan kepolisian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi