TASIKMALAYA – Setelah dilaksanakan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum oleh Tim POKJA DSH DPC PERADI Tasikmalaya, para peserta dibekali keterampilan paralegal. Pembekalan keterampilannya berupa hal-hal dasar yang harus dimiliki seorang paralegal sebelum terjun di lapangan.
Tatang Sudjana, S.H., selaku Fasilitator menjelaskan peserta dibekali materi-materi dasar seperti halnya advokat ketika melakukan pendampingan hukum.
” Karena paralegal itu adalah seseorang yang membantu advokat (legal), maka dia harus bisa dan mampu melakukan keterampilan yang dimikili advokat, seperti bagaimana cara membuat surat kuasa yang baik dan benar, membuat surat permohonan atau gugatan, dan khususnya penyelesaian masalah dengan cara non-litigasi” kata beliau, yang merupakan Dewan Penasehat DPC PERADI Tasikmalaya.
Menurut Hj. Ai Aisah, S.H., yang juga Fasilitator dalam kegiatan ini, berharap para peserta mampu melakukan penguatan di masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum.
“ Tentunya diharapkan mereka (paralegal) dapat terampil dalam melakukan pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat yang lemah yang membutuhkan bantuan hukum ” kata Ai.
Salah satu peserta, menyambut baik kedatangan PERADI mengadakan kegiatan keparalegalan dan penyadaran hukum bagi warga di wilayahnya.
” Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan ini menambah wawasan hukum bagi saya khususnya warga Sukamulya, terlebih jika nanti suatu saat ada masalah, setidaknya saya tahu harus melakukan apa, dan berharap kegiatan tidak terhenti disini, bisa dilaksanakan secara rutin untuk menambah pengetahuan tentang hukum”, tutup wanita yang akrab disapa Ika itu.
(AZ)