Tanya Jawab

Orang Mabuk Mengganggu di Jalanan, Bisa Dilaporkan Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang mabuk dijalanan dan mengganggu warga setempat. Si pemabuk beralasan bahwa yang dia minum itu air putih. Padahal walaupun dia memegang botol air minum, tapi di dalamnya jelas-jelas warga setempat yakin itu miras. Para warga setempat merasa terganggu sekali dengan fenomena itu.

 

Pertanyaan

Jika ada orang mabuk dijalan bisakah ia dipidana?

 

Jawaban

Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana

Pasal 108 ayat (1) KUHAP:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Paling penting adalah perwakilan warga melaporkan kejadian tersebut terlebih dahulu ke kepolisian. Kemudian penyidik akan menyatakan bahwa perilaku si pemabuk sebagai tindak pidana. Selanjutnya ke tahapan persidangan oleh penuntut umum. Hal tersebut membuat si pemabuk yang awalnya tersangka menjadi terpidana sehingga bisa diadili di persidangan. Terakhir, putusan tersebut dilakukan oleh hakim.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi