Tanya Jawab

Orang Dewasa Melakukan Pidana terhadap Anak, Dimana Diadilinya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang korban adalah anak di bawah umur (kurang dari 18 tahun). Sedangkan terdakwa sudah dianggap dewasa.

 

Pertanyaan

Lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili?

 

Jawaban

Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

  1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;
  2. Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
  3. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu;
  4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

Terdakwanya adalah orang dewasa. Sehingga yang diberlakukan adalah sistem peradilan pidana untuk orang dewasa di lingkungan peradilan umum. Kecuali jika pelakunya adalah anggota TNI, maka akan diadili di pengadilan militer.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi