Narkotika Jenis Baru?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A memakai narkotika yang jenis maupun golongannya belum/tidak disebutkan dalam UU No. 35 Tahun 2009.
Pertanyaan
Apakah akan dipidana juga?
Jawaban
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 angka 2 UU Narkotika:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Proses hukum terhadap Si A tidak dapat dilanjutkan karena narkotika baru tidak terdapat dalam lampiran UU Narkotika. Si A tidak bisa dituntut secara pidana karena tidak ada dasar hukum terhadap status zat narkotika baru yang tidak terdapat dalam UU Narkotika tersebut.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi