Tanya Jawab

Motor Trail Offroad Wajib Ber-STNK Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang membeli motor trail di suatu dealer resmi dan tidak ada STNK atau BPKB. Motor tersebut dipakai hanya untuk kompetisi di gunung, tidak dipakai di jalan raya.

 

Pertanyaan

Apakah motor trail itu harus ada STNK juga?

 

Jawaban

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pasal 1 angka 7 UU LLAJ:

Kendaraan yang dimaksud adalah suatu sarana angkut di jalan,

Pasal 1 angka 12 UU LLAJ:

Jalan dalam konteks adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Maka, bisa disimpulkan bahwa motor trail tersebut tidak wajib memiliki STNK jika hanya digunakan khusus untuk kompetisi, di lintasan/trek yang memang bukan digunakan untuk lalu lintas umum.

Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), jadi jika motor trail tersebut digunakan dilalu lintas umum maka wajib dilengkapi STNK dan dilakukan pemeriksaan cek fisik.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi