Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya mendapat predikat desa sadar hukum dari kementerian hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly, 4 Desember 2019.
Menteri Hukum dan HAM memberikan penghargaan tersebut kepada Kelurahan Setialmulya atas kegigihannya dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Gagasan ini muncul dari seorang advokat muda dan belum genap satu tahun dilantik menjadi advokat.
Siapa sesungguhnya advokat penggagas desa sadar hukum ini? Dia adalah Nurjani, SH., yang lebih akrab dipanggil Jani, atau Jani Noor.
Usut punya usut, Jani Noor belum pernah sekalipun menggunakan izin beracaranya untuk memberikan jasa hukum secara komersil sejak diangkat sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2019. Kurang lebih 9 bulan, pria kelahiran Tasikmalaya ini mengabdikan dirinya di bidang bantuan hukum lewat Bale Warga yang didirikannya di wilayah Kelurahan Setiamulya tempat ia tinggal.
“Saya dari lulus (advokat) sampai sekarang ini saya mengabdikan diri saya di Bale Warga. Sejak itu kartu PERADI saya belum pernah saya pakai untuk komersil. Totalitas beberapa bulan setelah dilantik, bahkan sebelum pelantikan sudah diabdikan kepada masyarakat miskin di Kelurahan Setiamulya,” tutur Jani.
Perjalanan Jani diawali dengan menjadi Paralegal di kampungnya sendiri. Selanjutnya ia memutuskan untuk masuk dan bergabung ke DPC Peradi Tasikmalaya.
Di tahun 2019 ia pun dipercaya memperluas pemberian jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan mendirikan Bale Warga di Setiamulya, Tamansari, Tasikmalaya. Jani diberi amanah dengan menjabat Ketua di Bale Warga milik Kelurahan Setiamulya itu.
Keinginan mendedikasikan diri di bidang bantuan hukum ternyata memang sudah dimiliki Jani jauh hari. Pasalnya, ia melihat masih banyak warga yang kurang mampu.
“Dan ketika orang-orang ini berhadapan dengan hukum, terkadang mereka diperlakukan dengan tidak adil karena tidak adanya faham tentang hukum,” sebut Jani.
Setelah bingung dan mencari tahu apa yang bisa ia perbuat sebagai paralegal, Jani dibimbing oleh DPC Peradi Tasikmalaya yang diketuai Andi Ibnu Hadi akhirnya mendirikan Pos Bantuan Hukum di Bale Warga tersebut.
“Kita semua pasti melihat banyak masyarakat yang perlu bantuan hukum. dan kami punya keinginan untuk membantu, tetapi sebagai masyarakat kami bingung gimana cara membantunya? Ya sudah kami berkumpul, membentuk satu kelompok, kemudian kami buat Bale Warga sebagai tempat warga Tamansari mencari bantuan hukum dan juga sebagai tempat mencurahkan semua masalahnya. kegiatan itu disetujui oleh lurah dan Camat,” kenang Jani.
Bersama dengan teman-temannya, Jani mendampingi warga yang datang ke Bale Warga. Kebanyakan memang perkara non litigasi. Namun sesekali mereka juga berupaya untuk menyelesaikan perkara litigasi dengan meminta bantuan DPC Peradi Tasikmalaya untuk mendampingi.
“Yah dibilang lancar sih ngga juga, tapi itu lah upaya kita. Semenjak saat itu saya sangat cinta dengan bantuan hukum, khususnya membela masyarakat miskin,” imbuhnya dengan senyuman bangga menceritakan kembali kisahnya.
Jani menyebutkan hingga kini Bale Warga yang ia dirikan semakin berkembang, dan kedepannya akan melakukan gebrakan positif yang lain.
(AZ)
Keren pak Jani
mantap pisan uy…… ayo urang gabung…. heuheuheu…..