Merusak Rumah Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A merusak rumahnya sendiri entah alasannya apa. Para tetangga yang melihat khawatir dengan keadaan tersebut dan tidak tau harus berbuat apa.
Pertanyaan
Apakah bersalah kalau Si A merusak rumahnya sendiri dan yang melapor orang lain?
Jawaban
Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Pasal 201 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
- dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Jadi, Si A bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan merusak rumahnya sendiri jika perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com