Tanya Jawab

Menyalakan Lampu Utama di Pagi Hari Bagi Pengendara Motor, Wajib Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang kena tilang pukul 07.00 pagi. Ia dianggap melanggar Pasal 293 UU LLAJ karena tidak menyalakan lampu utama. Petugas mengatakan kalau jam 07.00 itu termasuk SIANG, Ia berencana mengikuti sidang nanti untuk mengetahui dari ajaran siapa atau darimana kalau pukul 07.00 termasuk siang. Karena Ia menganggap itu adalah beda pemahaman yang disalahgunakan atau sesuatu hal yang dipaksakan untuk memvonis orang bersalah.

 

Pertanyaan

Apakah betul seperti itu?

 

Jawaban

Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Jadi, tergantung kondisi dijalan seperti apa. Jika memang sedang dalam kondisi tertentu seperti yang telah dijelaskan, pengendara tersebut pantas untuk ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi