Menjadi Penyidik Kepolisian, Haruskah Berijazah S-1?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh polisi sehubungan dengan perkara perlindungan anak. Kemudian saat diberikan surat tembusan penahanan, di situ kerabat tersangka melihat yang menandatanganinya yaitu Kapolsek dalam hal selaku penyidik. Kapolsek tersebut (selaku penyidik) tidak berpendidikan paling rendah strata satu (sarjana) hanya tamatan SMA. Boleh dibilang selaku penyidik karena dalam PP No. 58 Tahun 2010 dikatakan di situ syarat seorang penyidik harus berpangkat inspektur polisi satu dan berpendidikan paling rendah strata satu (sarjana).
Pertanyaan
- Apakah boleh seorang Penyidik Kepolisian tidak bergelar S-1?
- Apakah kerabat tersangka bisa melakukan praperadilan sehubungan dengan mekanisme penyidikan polisi tersebut?
Jawaban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”), penyidik adalah:
- pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- pejabat pegawai negeri sipil.
Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010 yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
- berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
- bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010, yaitu:
- Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.
- Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor Kepolisian (“Kapolsek”) yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 79 KUHAP sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan.
Pasal 77 huruf a KUHAP:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Jadi selain itu, objek praperadilan yang dapat pihak keluarga tersangka ajukan berkaitan dengan kasus yang Saudara Anda alami adalah mengenai penetapan tersangka.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
www.hukumonline.com