Tanya Jawab

Mengundurkan Diri Jadi Saksi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A dan Si B sebagai saksi suatu peristiwa kecelakaan. Pihak berwajib ingin menghadirkan mereka berdua ke persidangan agar suara mereka didengar oleh hakim. Namun Si A merasa dirinya kurang cakap dalam bersaksi dan ingin memohon agar tidak diikut sertakan dalam persidangan nanti sebagai saksi.

 

Pertanyaan

Siapa saja yang bisa mengundurkan diri sebagai saksi?

 

Jawaban

Pasal 146 HIR:

  1. saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
  2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
  3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi