Menghina Pancasila Bisa Dijerat Pidana?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang menghina pancasila di muka umum dan viral di media social. Banyak yang menghujatnya atas tindakan tersebut.
Pertanyaan
- Apa pidana bagi orang yang menghina Pancasila?
- Apa bisa dikatakan menghina lambang Negara?
Jawaban
Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.”
Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Pasal 68 UU 24/2009:
“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara (“TAP MPR 1998”) ditetapkan bahwa pancasila sebagai dasar Negara, pasal tersebut berbunyi:
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, sebagaimana juga telah dijelaskan di atas berdasarkan UU 24/2009.
Jadi, pancasila adalah dasar Negara, bukan lambang Negara. Oleh karena itu tidak ada pengaturan pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Referensi:
new.hukumonline.com