Memohon Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang sedang mengendarai mobil. Tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil yang mengantuk sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian belakang mobilnya. Pihak penabrak hanya mengganti biaya kerusakan mobil tersebut melalui pihak asuransinya.
Pertanyaan
Apakah korban juga berhak meminta ganti rugi kepada si penabrak atas biaya di luar biaya kerusakan mobil seperti transportasi taksi yang digunakan untuk bekerja selama mobil tersebut diperbaiki di bengkel?
Jawaban
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Kecelakaan tersebut termasuk ke dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kasus tersebut bisa dibicarakan baik-baik antara korban dan si penabrak sampai terjadi kesepakatan bersama tentang biaya ganti rugi yang lainnya.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi:
www.hukumonline.com