Memberikan Informasi Untuk Pencurian, Dipidana Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A memberi petunjuk bahwa security tidak berada di tempat kepada pencuri barang milik perusahaan. Kasus telah dalam penangan kepolisian.
Pertanyaan
Pembelaan apa yang diterapkan untuk si A?
Jawaban
Pasal 55 KUHP:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pekerja kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 58 KUHP:
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang. yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pembelaan yang dilakukan si A tentunya adalah pembelaan hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum sebagaimana diatur Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Jika si A merupakan pihak yang tidak mampu, dapat ditunjuk penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukumnya dengan cuma-cuma atau yang dikenal dengan istilah pro bono.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Referensi:
www.hukumonline.com